Alumni Prodi Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh memiliki Prospek sebagai Praktisi Hukum dan Hukum Pidana Islam, Legislatif Drafter Pidana Islam dan Asisten Peneliti Hukum Islam.
1. Mampu merumuskan dan mengkomunikasikan keputusan hukum Islam secara umum dan hukum pidana Islam secara khusus kepada masyarakat;
2. Mampu menyusun legal drafting dalam hukum Islam, hukum pidana Islam, perundang-undangan untuk menghasilkan produk hukum pidana yang bersifat responsive;
3. Mampu menyusun langkah-langkah problem solving terkait hukum pidana Islam melalui advokasi hukum pidana kepada masyarakat sebagai korban ketidakadilan hukum;
4. Mampu mengolah data dan informasi serta menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkait pelaksanaan hukum pidana Islam melalui aspek yuridi-formal dan kultural;
5. Mampu merancang penelitian bidang hukum pidana Islam dengan menggunakan pendekatan sosio-legal sebagai dasar memecahkan masalah hukum pidana Islam di masyarakat.