Unggul
Program Studi Hukum Keluarga adalah salah Program Studi yang bernaung di bawah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Sejarah lahirnya Program Studi Hukum Keluarga seiring dengan lahirnya Fakultas Syari’ah. Pada tanggal 2 September 1960 dilangsungkan peresmian Fakultas Syari’ah Kutaraja (sekarang Banda Aceh), sebagai cabang dari IAIN al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah Jogyakarta yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 1960. Adapun dekan yang pertama adalah Prof. Dr. Teuku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Saat itu beliau juga sebagai Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Yogyakarta. Peresmian Fakultas Syari’ah cabang Kutaraja dilakukan oleh Prof. Sunarjo, S.H. selaku Presiden al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah Yogyakarta mewakili Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada mulanya Fakultas Syari’ah ini hanya memiliki 3 orang dosen tetap selain Dekan yaitu, H. Usman Yahya Tiba, LT, Ibrahim Husein, M.A. dan H.M. Nursalim, M.A. Selanjutnya sebagai tenaga pembina administrasi dan keuangan dijabat oleh Abdullah Arif yang sebelumnya sebagai pegawai tinggi pada Departemen Penerangan R.I. di Jakarta. Selain itu M. Ali Muhammad dari Kantor Penerangan Agama Propinsi, M. Thaib Wajdi dari Kantor Pendidikan Agama Propinsi dan seorang pegawai dari Kantor Gubernur Aceh.
Prospek kerja alumni Hukum Keluarga diantaranya adalah; Akademisi atau Peneliti, Penghulu dan Penyuluh di KUA, Hakim Mahkamah Syar’iyyah (Pengadilan Agama), Panitera, Advokat, Konsultan Hukum Keluarga, dan lain sebagainya.
1. Mampu mengadministrasikan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat bukti-bukti dan surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan;
2. Mampu menerima, memeriksa dan mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara bidang sengketa bidang hukum keluarga di Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum;
3. Mampu menyusun putusan pengadilan yang disertai dengan dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat untuk mengadili yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Mampu menetapkan dan menyelesaikan permohononan penetapan pembagian waris di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
5. Mampu menyelenggarakan administrasi perkara di pengadilan dengan menggunakan hukum acara sebagai acuan.