Baik
Pada tahun 2012, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Repeublik Indonesia mengeluarkan peraturan Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam. Isi dari peraturan tersebut adalah perubahan nama-nama Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam dari nama Program Studi lama menjadi nama baru. Jurusan Tafsir-Hadits termasuk salah satu Program studi yang harus dirubah. Menindaklanjuti aturan di atas, setelah menimbang dan mengingat beberapa hal yang terkait, maka Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry memilih Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir sebagai Program Studi baru untuk menggantikan jurusan lama (Tafsir-Hadits). Selanjutnya, pihak fakultas mempersiapkan berbagai persyaratan untuk pendirian Program Studi Hadits. Setelah melewati berbagai proses dan prosedur untuk persyaratan prodi, maka dengan adanya Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor: 65 Tahun 2021 tentang Izin Program Studi Ilmu Hadis, maka prodi ini mulai menerima mahasiswa angkatan pertama untuk tahun akademik 2021-2022.
Profil lulusan Program Studi Ilmu Hadis serta deskripsi dari setiap profil sebagai Analis Studi Hadits, Peneliti Pemula di Bidang Studi Hadits dan Sosial Keagamaan, Pengajar dan Penyuluh Studi Hadits dan Ahli/Content Creator Digitalisasi Hadits.