Unggul
Program Studi (Prodi) Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) merupakan salah satu Prodi di antara 6 (enam) prodi yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Prodi PMH telah mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan peringkat B berdasarkan SK BAN-PT Nomor 001/BAN-PT/Ak-XII/S1/III/2009 pada tanggal 14 Maret 2009, dan peringkat B berdasarkan SK BAN-PT Nomor 403/BAN-PT/Akred/S/X/2014 pada tanggal 24 Oktober 2014. Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum beralamat di Gedung A Kompleks Fakultas Syariah dan Hukum lt. II Kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Prodi PMH telah mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2020 dan mendapat Peringkat A berdasarkan SK BAN-PT No. 8235/Sk/BAN-PT/Akred/S/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020. Tahun 2022 Prodi PMH mengajukan ISK Akreditasi Prodi dan mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan mendapat Peringkat Unggul berdasarkan SK BAN-PT No. 9482/Sk/BAN-PT/Ak.KP/S/XI/2022 pada tanggal 15 November 2022.
Alumni Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum memiliki prospek sebagai Praktisi Hukum dan Perbandingan Mazhab Hukum Islam, Konsultan Hukum dan Asisten Peneliti Hukum dan Perbandingan Mazhab.
1.Mampu mengolah data dan informasi serta menggunakan teknologi terkait dengan pelaksanaan hukum Islam;
2.Mampu merumuskan legal drafting seperti draf-draf dokumen/naskah/keputusan hukum positif dan hukum Islam baik yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik;
3.Mampu mengkomunikasikan putusan hukum positif dan hukum Islam, baik yang bermuatan hukum privat maupun hukum publik kepada masyarakat secara umum;
4.Mampu menganalisis putusan Pengadilan Agama dengan pedekatan fiqh muqaran untuk memperluas wawasan berfikir;
5.Mampu memberikan advokasi, mediasi, arbitrase dan rekonsiliasi terkait dengan masalah hukum Islam dalam masyarakat;
6. Mampu merumuskan berita acara dan memimpin persidangan baik dalam bidang hukum positif maupun hukum Islam dalam kaitan dengan hukum privat maupun hukum publik.