Periode 2025 Ganjil - Mandiri Portofolio
Sistem Kuliah Reguler
Baik Sekali
Fakultas Syari’ah dan Hukum merupakan salah satu dari sembilan fakultas yang ada di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Salah satunya Program Studi Ilmu Hukum. Untuk memfungsikan Fakultas Syari’ah dan Hukum, pengembangan studi Ilmu Hukum merupakan bagian dari usaha memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh dalam menata kehidupan mereka dengan konsep hukum yang baik dan benar. Masyarakat Aceh sangat membutuhkan suatu lembaga pendidikan yang terorganisir dalam mendidik putra-putri Aceh menjadi pakar Hukum, sehingga Aceh diharapkan dapat membina dan mengembangkan permasalahan hukum di Indonesia. Secara kelembagaan, usaha ini dapat memberi manfaat bagi UIN Ar-Raniry Banda Aceh sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berhasil mencetak tenaga ahli Hukum dalam bidang pemerintah sesuai ajaran Islam. Para sarjana Ilmu Hukum dapat mengisi posisi strategis sebagai aparatur Hukum dalam bidang pemerintahan sebagai stakeholder dalam menentukan arah hukum yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat dan Negara.
Atas dasar latar belakang di atas, maka prodi Ilmu Hukum (IH) UIN Ar-Raniry terbentuk dengan SK Dirjen Pendis Nomor 1134, tanggal Surat 25 Februari 2014 danKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/E/0/2014, tanggal 22 April 2014.
Alumni Prodi Ilmu Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh memiliki Prospek sebagai Praktisi hukum dan Asisten Peneliti Ilmu Hukum.
1. Mampu merumuskan dan mengkomunikasikan tentang Ilmu Hukum dan Sistem Hukum Nasional Indonesia secara komprehensif, utuh, dan sistemik;
2. Mahir dalam berpikir yuridis yang diperlihatkan melalui kemampuan untuk menganalisis dan membangun argumentasi atau penalaran hukum dalam rangka menemukan dan menerapkan hukum untuk memecahkan simulasi kasus-kasus hukum;
3. Mampu menyusun dokumen hukum perjanjian, surat kuasa, dan dokumen hukum untuk pendampingan hukum ketika diperlukan dalam praktek dipersidangan pengadilan dan memberikan bagaimana menyusun dokumen hukum perjanjian, surat kuasa dan dokumen hukum lainnya;
4. Memiliki kemampuan melakukan pendampingan hukum di pengadilan, beradvokasi, penuntutan, merancang serta menulis dokumen hukum, selaras dengan nilai dan prinsip dalam etika profesi hukum.
Sistem Kuliah Reguler