Diposting Oleh Siti Nur Zalikha, M.Si. • 31 Maret 2026

PENGUMUMAN DAFTAR ULANG SNBP 2026

thumbnail

PENGUMUMAN
NOMOR : 702/Un.08/WR.1/PP.00.9/03/2026
TENTANG
DAFTAR ULANG MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI TAHUN 2026


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026 (https://pengumuman-snbp.snpmb.id), kami mengucapkan selamat kepada calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus seleksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

A. Proses Daftar Ulang
Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi SNBP, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang secara online melalui sistem berikut:
Laman :  https://uinarraniry.siakadcloud.com/spmbfront/login
ID Pendaftar : Nomor Pendaftaran SNBP
PIN : tanggal/bulan/tahun lahir (contoh: 01062005)
Jadwal : 6 April Pukul 15.00 WIB s.d 10 April 2026 Pukul 23.59 WIB

Persyaratan :
1. Scan Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Aktif
2. Scan Raport Asli Kelas X, XI dan XII (dalam 1 dokumen pdf)
3. Scan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Tanda Siswa
4. Scan Kartu Peserta SNBP

Catatan :
1. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dianggap mengundurkan diri.
2. Calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sementara bagi yang tidak ingin mengajukan keringanan UKT proses unggah dokumen pengajuan keringanan UKT dapat diabaikan.
3. Calon mahasiswa harus memastikan kebenaran dokumen pengajuan keringanan UKT, jika ditemukan adanya bentuk kecurangan dalam dokumen yang diajukan, panitia berhak untuk menolak pengajuan yang dilakukan.

B. Pengajuan Keringanan UKT
Pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan selama masa pendaftaran ulang point A yaitu sejak tanggal 6 April Pukul 15.00 WIB s.d 10 April 2026 Pukul 23.59 WIB dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kriteria/ pernyataan yang dipilih pada aplikasi berdasarkan kriteria berikut:

1. SK PNS/P3K/Kontrak/Pensiun Orang Tua/Wali bagi calon mahasiswa yang orang tua nya merupakan ASN di UIN Ar-Raniry Banda Aceh (Dokumen ini dapat diabaikan jika orang tua calon mahasiswa Bukan ASN di UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

2. Sumber Biaya Kuliah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa tempat domisili atau lembaga pemberi bantuan yang menerangkan sumber pembiayaan kuliah, contoh surat terlampir pada Lampiran 1).

3. Tanggungan Biaya Hidup (Dibuktikan dengan daftar jumlah tanggungan yang tertera di Kartu Keluarga).

4. Jumlah Saudara Kandung/Tiri yang Sedang Kuliah/Sekolah (Dibuktikan dengan surat keterangan kuliah/sekolah atau bukti pembayaran UKT/SPP). Dokumen ini dapat diabaikan jika tidak memiliki saudara kandung/tiri yang sedang kuliah/ sekolah.

5. Keadaan Orang Tua yaitu informasi mengenai kondisi kesehatan dan keberadaan orang tua calon mahasiswa (Dibuktikan dengan surat keterangan dokter jika orang tua sakit menahun/disabilitas atau akta kematian jika orang tua telah meninggal). Jika orang tua dalam keadaan sehat, maka tidak perlu mengunggah dokumen apapun.

6. Status Orang Tua yaitu status pernikahan orang tua (Dibuktikan dengan akta cerai atau surat keterangan dari kepala desa bagi yang telah pisah rumah. Jika orang tua tidak dalam kondisi bercerai atau pisah rumah, maka tidak perlu mengunggah dokumen apapun.

7. Sumber Kepemilikan Rumah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepada desa tempat domisili, contoh surat terlampir pada Lampiran 2).

8. Tipe Rumah (Dibuktikan dengan foto tampilan keseluruhan rumah dari sisi depan, sisi samping dan sisi dalam rumah digabung dalam 1 file dokumen).

9. Bahan Dinding Rumah (Dibuktikan dengan foto tampilan keseluruhan rumah dari sisi depan, sisi samping dan sisi dalam rumah digabung dalam 1 file dokumen).

10. Bahan Lantai Rumah (Dibuktikan dengan foto tampilan keseluruhan rumah dari sisi depan, sisi samping dan sisi dalam rumah digabung dalam 1 file dokumen).

11. Penerangan Rumah (Informasi jumlah daya/tegangan listrik rumah. Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik atau surat keterangan kepala desa jika menggunakan listrik berbagi atau penerangan tradisional).

12. Keluarga Tidak Mampu (Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang mencantumkan nama orang tua dan pendapatan orang tua serta menyertakan lampiran kartu PKH, KIP, KKS dan sejenisnya yang terdaftar di DTKS, contoh surat terlampir pada Lampiran 3).

13. Pekerjaan Orang tua (Dibuktikan dengan Surat Keputusan untuk jenis pekerjaan ASN, P3K, Tenaga Honorer, Tenaga Kontrak, Tenaga Kerja Kantor Non-Pemerintah atau BUMN. Sementara untuk jenis pekerjaan lainnya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa).

14. Konfirmasi korban bencana hidrometeorologi (Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa tentang penetapan sebagai korban bencana dengan Skala kerusakan (berat/sedang/ringan) sesuai keputusan Pemerintah Daerah. Validasi korban bencana hidrometeorologi merujuk kepada Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

UKT calon mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen yang telah diajukan, oleh karena itu mohon memastikan kesahihan dan kebenaran seluruh dokumen. Segala dampak yang timbul akibat kelalaian dalam mengunggah dokumen menjadi tanggung jawab masing-masing dan tidak dapat diperbaiki pada tahapan Daftar Ulang/ Pengajuan Keringanan UKT.

C. Verifikasi Dokumen UKT dan Penetapan UKT
Dokumen administrasi dan pengajuan keringanan UKT yang telah masuk akan diverifikasi dalam rentang tanggal 13 s.d. 17 April 2026. Penetapan UKT dilakukan pada Tanggal 20 April 2026 Pukul 15.00 pada akun siakad masing-masing, dan calon mahasiswa sudah dapat melakukan pembayaran UKT sesuai penetapan tersebut melalui Virtual Akun Bank Aceh Syariah atau Bank Syariah Indonesia sesuai panduan di aplikasi siakad serta dapat diakses juga di IG Admisi UIN Ar-Raniry (@admisiuinar).

D. Perbaikan Data UKT
Calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada data dengan keterangan "DITANGGUHKAN" pada tanggal 21 s.d 22 April 2026 Pukul 23.59 WIB.


E. Verifikasi dan Penetapan Hasil Perbaikan Data UKT
Verifikasi dokumen bagi calon mahasiswa yang melakukan perbaikan data UKT dilakukan pada tanggal 23 s.d 25 April 2026. Hasil verifikasi dan Penetapan UKT Hasil Perbaikan bersifat final dan mengikat serta dapat diakses melalui akun masing-masing pada tanggal 27 April 2026.

F. Pembayaran UKT
Pembayaran UKT dapat dilakukan sejak tanggal 20 April s.d. 5 Mei 2026, sesuai dengan panduan pembayaran. Bagi calon mahasiswa yang melakukan perbaikan data UKT dan melakukan pembayaran sebelum hasil perbaikan data UKT ditetapkan, maka nominal UKT yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

G. Perkuliahan
Kegiatan perkuliahan perdana dimulai pada tanggal 7 September 2026.

Ikuti media sosial resmi https://www.instagram.com/admisiuinar/, agar tidak tertinggal informasi terbaru. Apabila terdapat kendala dalam proses daftar ulang silahkan menghubungi Call Center Admisi melalui nomor Whatsapp 0812-9070-9010 pada hari kerja, Senin s.d. Jum’at pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB.

Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Banda Aceh, 31 Maret 2026
an. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan,

dto

Muhammad Yasir Yusuf

 

 

 

Lampiran:

Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!